Minggu, 08 November 2015

Syarat Pendirian PT dan Struktur Organisasi

8 komentar




Pengertian Perseroan Terbatas(PT)


Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.



Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
contoh kasus yang akan dibahas nantinya adalah Pt. First Media tbk.





Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 %  dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
7. Bertindak secara pribadi hukum.


Jenis Perseroan Terbatas(PT)


-PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.


-PT tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda


-PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar


Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Struktur Organisasi Pt. First Media Tbk

Sebagai contoh kasus perusahaan yang dipilih sebagai sample ada Pt. First media tbk, berikut adalah struktur organiasi perusahaannya:
Struktur Organisasi : 

Dewan Komisaris

Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang mewakili Pemegang Saham untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi Perseroan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan dimata masyarakat dan para pemegang saham.

Persyaratan, Keanggotaan dan Masa Jabatan
Persyaratan formal dan material yang berlaku telah dipenuhi oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.Persyaratan formal bersifat umum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan persyaratan material bersifat khusus, disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat bisnis Perseroan.

Direksi

Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroandengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perseroan dan unit usaha serta mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholders.Direksi mewakili Perseroanbaik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap PerseroanTerbuka dan tetap berpegang pada penerapan prinsip Good Corporate Governance.Disamping itu, Direksi bertanggung-jawab melakukan pengawasan internal secara efektif dan efisien; memantau risiko dan mengelolanya, menjaga agar iklim kerja tetap kondusif sehingga produktivitas dan profesionalisme menjadi lebih baik, mengelola karyawan dan melaporkan kinerja Perseroan secara keseluruhan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Persyaratan, Keanggotaan dan Masa Jabatan
Direksi berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris.Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pertama sejak pengangkatannya.Seluruh anggota Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan formal dan material yang berlaku.Persyaratan formal bersifat umum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan persyaratan material bersifat khusus, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat bisnis Perseroan.Direksi Perseroan terdiri dari 7 (tujuh) orang, yaitu 1 (satu) Presiden Direktur, 1 (satu) Wakil Presiden Direktur, 1 (satu) Direktur Independen dan 4 (empat) Direktur. 



sumber  : 

http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
https://masherla.wordpress.com/2011/03/14/pengertian-perseroan-terbatas-pt/
http://www.firstmedia.co.id/corporate-governance/board-of-commisioner

Read more ►
 

Copyright © andreymahdison Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger